Urgensi GPK Kompeten dalam Inklusi sebagai Layanan Pendidikan Optimal Terhadap ABK

Ali Harsojo, M.Pd. Pendidikan layanan khhusus telah dijamin oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yan...

Ali Harsojo, M.Pd.

Pendidikan layanan khhusus telah dijamin oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur mengenai pendidikan khusus dan pendidikan layanan khhusus. Pasal 5 ayat (1) mengamanatkan bahwa memperoleh pendidikan yang bermut, dan ayat (2) mengatakan bahwa negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual dan sosial berhak memperoleh pendidikan khusus (PK)

Anak-anak ini normal  sedang bermain bersama teman TKnya
Sekolah inklusi adalah sekolah reguler yang mengkoordinasi dan mengintegrasikan siswa reguler dan siswa penyandang cacat dalam program yang sama. Pendidikan inklusi mulai dengan merealisasikan perubahan keyakinan masyarakat yang terkandung di mana akan menjadi bagian dari keseluruhan, dengan demikian penyandang cacat anak akan merasa tenang, percaya diri, merasa dihargai, dilindungi, disayangi, bahagia dan bertanggung jawab.

Pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya (Permendiknas No. 70 Tahun 2009, Pasal 1)

Klasifikasi Anak Berkebutuhan Khusus

Pengelompokan anak berkebutuhan khusus dan jenis pelayanannya,adalah sebagai berikut. (Permendiknas No 70 Tahun 2009, Pasal 3 ayat (2))
  1. tunanetra;
  2. tunarungu;
  3. tunawicara;
  4. tunagrahita;
  5. tunadaksa;
  6. tunalaras;
  7. berkesulitan belajar;
  8. lamban belajar;
  9. autis;
  10. memiliki gangguan motorik;
  11. menjadi korban penyalahgunaan narkoba, obat terlarang, dan zat adiktif
  12. lainnya;
  13. memiliki kelainan lainnya;
  14. tunaganda
Tugas Guru Pendidikan Khusus (GPK)
  1. Menyusun instrumen asesmen pendidikan bersama-sama dengan guru kelas dan guru mata pelajaran;
  2. Membangun sistem koordinasi antara guru, pihak sekolah dan orang tua peserta didik;
  3. Melaksanakan pendampingan anak berkebutuhan khusus pada kegiatan pembelajaran bersama-sama dengan guru kelas/guru mata pelajaran/ guru bidang studi;
  4. Memberikan bantuan layanan khusus bagi anak-anak berkebutuhan khusus yang mengalami hambatan dalam mengikuti kegiatan pembelajaran di kelas umum
  5. Memberikan bimbingan secara berkesinambungan dan membuat catatan khusus selama mengikuti kegiatan
Kompetensi Guru Pendidikan Khusus

Selain kompetensi guru pada umumnya, butir-butir kompetensi dan sub kompetensi Guru Pendidikan Khusus  antara lain, sebagai berikut. (Materi Diklat GPK Inklusi, Jatim)

Kompetensi I: Penguasaan Bidang Studi/Keahlian khusus PLB
  1. Menguasai substansi bidang studi atau keahlian khusus
  2. Mampu mengkaitkan dan mengaplikasikan bidang keahlian khusus dengan materi kurikulum yang berlaku di sekolah.
  3. Mengembangkan konsep ilmu Kependidikan Dasar dan Prasekolah bidang pendidikan luar biasa.
  4. Menguasai struktur dan materi kurikulum yang berlaku di lembaga pendidikan berkebutuhan khusus.
  5. Mampu menyesuaikan materi keilmuan pendidikan luar biasa dengan perkembangan peserta didik berkebutuhan khusus.
  6. Mampu menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik di tempat kerja atau laboratorium sesuai dengan berbagai ragam kekhususan.
Kompetensi II : Pemahaman terhadap ABK
  1. Mampu mengidentifikasi karakteristik potensi peserta didik dengan berbagai ragam kekhususan.
  2. Memiliki komitmen terhadap hak dan kewajiban anak berkebutuhan khusus.
  3. Mengenal dan memanfaatkan kondisi lingkungan keluarga, sekolah dan lingkungan masyarakat, untuk pembelajaran anak berkebutuhan khusus.
  4. Menguasai cara dan gaya belajar peserta didik berkebutuhan khusus.
  5. Bersikap dan berperilaku empati terhadap belajar peserta didik berkebutuhan khusus.
  6. Membimbing pengembangan karir peserta didik sesuai dengan karakteristik anak berkebutuhan khusus.
Kompetensi III : Penguasaan pembelajaran yang Mendidik
  1. Mampu merancang pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan dan masalah belajar peserta didik berkebutuhan khusus.
  2. Mampu mengimplementasikan pendekatan, metode, media dan variasi pembelajaran.
  3. Mengenal prosedur, plaksanaan dan pemanfaatan asesmen otentik anak berkebutuhan khusus.
  4. Memanfaatkan hasil asesmen untuk perbaikan pembelajaran dan kerjasama dengan orang tua anak berkebutuhan khusus.
  5. Merencanakan dan melaksanakan penelitian tindakan untuk peningkatan mutu layanan anak berkebutuhan khusus.
  6. Mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran peserta didik berkebutuhan khusus
Kompetensi IV : Pengembangan Kepribadian dan Keprofesionalan
  1. Mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja lembaga layanan anak berkebutuhan khusus.
  2. Mampu menunjukkan etos kerja, tanggungjawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru dan rasa percaya diri menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
  3. Mampu bekerja mandiri dan bekerjasama dengan para ahli dan berbagai pihak terkait dalam layanan anak berkebutuhan khusus.
  4. Mampu mencari sumber-sumber baru dalam bidang pendidikan luarbiasa.
  5. Memiliki komitmen terhadap profesi dan tugas professional guru pendidikan luar biasa.
  6. Mampu berkomunikasi dengan teman sejawat dan peserta didik dengan berbagai macam kekhususan.
  7. Mampu merencanakan dan meningkatkan diri dalam kinerja profesi guru pendidikan luar biasa.
  8. Mampu menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat.

Bahan Bacaan

Ilahi, Mohammad Takdir.2013.Pendidikan Inklusif Konsep dan Aplikasi.Jogjakarta:AR-RUZZ MEDIA
Disdik Prov. Jatim. 2013. Materi Diklat Guru Pendidikan Inklusi. Tim Inklusi Prov. Jatim
Permendiknas No. 70 Tahun 2009. Tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik Yang Memiliki Kelainan Dan Memiliki Potensi Kecerdasan Dan/Atau Bakat Istimewa.
Ulfa,Maria.2013.Pembaharuan Pendidikan Anak Usia Dini.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

*) Guru Kelas  SDN Pajagalan II Sumenep, aktivis Rumah Literasi Sumenep

Pilihan

Tulisan terkait

Gupen 5392788875383750212

Posting Komentar

Komentar dan kritik Anda akan memberi semangat pada penulis untuk lebih kreatif lagi.Komentar akan diposting setelah mendapat persetujuan dari admin.Silakan

emo-but-icon

Baru


Daftar Isi

Loading....

Idola (Indonesia Layak Anak)

Idola  (Indonesia Layak Anak)
Kerjasama Rumah Literasi Sumenep dengan Pro 1 RRI Sumenep

Kolom Aja

 Lihat semua Kolom Aja >

Kearifan Lokal

 Lihat semua Kearifan Lokal >

Pesan Buku

Pesan Buku

 Serpihan Puisi “Sampai Ambang Senja” merupakan buku kumpulan puisi Lilik Rosida Irmawati, penerbit Rumah Literasi Sumenep (2024).  Buku ini berjumlah 96 halaman, dengan pengantar Hidayat Raharja serta dilengkapi testimoni sejumlah penyair Indonesia.  Yang berminat, silakan kontak HP/WA 087805533567, 087860250200, dengan harga cuma Rp. 50.000,- , tentu bila kirim via paket selain ongkir.

Relaksasi


 

Jadwal Sholat

item
close