Penguatan Literasi Hukum bagi Santri: Strategi Universitas Madura dalam Mencegah Tindakan Bullying di Pesantren

Para santri dalam sebuah acara

Universitas Madura sebagai salah satu lembaga pendidikan tinggi di pulau Madura tepatnya di Kabupaten Pamekasan senantiasa mengembangkan potensi akademik bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat selaras dengan ketentuan yang ditentukan oleh pemerintah.

Pada even kali ini Universitas Madura Melaksanakan program pengabdian masyarakat pada lingkungan pendidikan pesantren. Universitas Madura, sebagai institusi pendidikan tinggi di Kabupaten Pamekasan, terus mengembangkan potensi akademik melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan regulasi pemerintah.

Salah satu bentuk konkret pengabdian adalah pelaksanaan program di lingkungan pesantren, sebagai wujud integrasi antara pendidikan tinggi dan kontribusi sosial untuk kesejahteraan masyarakat. Pengabdian Kepada masyarakat merupakan salah satu aspek utama dalam lembaga pendidikan tinggi tingkat universitas memang harus selalu dilaksanakan sebagai wujud nyata kontribusi pendidikan untuk pengembangan kesejahteraan masyarakat dan kontribusi nyata pada pembangungan nasional. 

Pengabdian kepada masyarakat yang selalu diselenggarakan oleh Universitas Madura meliputi berbagai bidang kehidupan masyarakat baik yang bersifat keluarga dan pribadi, Tempat-tempat usaha baik pribadi, perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), lembaga pendidikan hingga instansi pemerintah yang bukan hanya di wilayah kabupaten Pamekasan, tetapi merambah pada wilayah yang ada disekitarnya. 

Tahun ini, LPPM (Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat) Universitas Madura menjadi pelaksana kegiatan pengabdian di Pondok Pesantren Al-Amien Tegal, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, yang dipimpin oleh KH. Muhajiri Musyhab Fatawi. Setelah memperoleh izin, tim yang diketuai Bapak Adi Gunawan, S.H., M.H., bersama dosen dan mahasiswa, menyelenggarakan penyuluhan hukum bagi santri akhir yang juga merupakan pengurus organisasi santri.

Menyelenggarakan pengabdian kepada mayarakat dalam bentuk penyuluhan hukum pada santri kelas akhir yang juga sebagai pengurus organisasi santri pesantren. Tema penyuluhan hukum yang disampaikan pada kesempatan tersebut yaitu “Pencegahan Tindakan Bullying pada Pendidikan Pesantren”, merupakan tema yang sangat menarik dan penting dalam dunia pesantren dan pendidikan pada umumnya yang juga merupakan salah satu tema yang selalu dikampanyekan oleh Kementerian Pendidikan Indonesia, mengingat banyaknya fakta diberbagai daerah di Indonesia masih banyak terjadi tindakan kekerasan fisik maupun psikologis yang dilakukan oleh siswa atau santri pada santri yang lainnya, bahkan korban sampai masuk rumah sakit dan meninggal dunia.

Tujuan penyuluhan adalah memberikan edukasi hukum sekaligus memperkuat kesadaran moral santri agar menjauhi kekerasan. Sebagai lembaga berbasis nilai-nilai Islam, pesantren diharapkan menjadi teladan bagi dunia pendidikan dalam membentuk karakter santri yang menjunjung kasih sayang, etika, dan ajaran Al-Qur’an dan Sunnah dalam setiap interaksi. Berdasarkan observasi dan analisis tim, tindakan bullying di pesantren umumnya dilakukan secara impulsif, sering dianggap candaan, dan minim kesadaran hukum. Dalam penyuluhan, pemateri menjelaskan bahwa bullying dapat dijerat pasal 351–358 KUHP, tergantung tingkat dampak yang ditimbulkan.

Pada kesempatan tersebut pemateri menyampaikan bahwa ada beberapa pasal dalam KUHP (kitab Undang-undang Hukum Pidana) yang dapat dikenakan pada pelaku bulyying melihat kondisi-kondisi ketika tindakan tersebut dilakukan. Lebih lanjut pemateri menyampaikan bahwa tindakan Bullying dapat diatur dalam pasal 351 sampai pasal 358 KUHP. Pidana juga beserta denda yang dapat dijatuhkan oleh hakim pengadilan juga bervariasi tergantung tingkat penderitaan yang dialami korban.

Misalnya pada pasal 351 KUHP pada tindakan bullyingatau kekerasan dapat dipidana maksimal 2 tahun 8 bulan dan denda, jika korban mengalami luka berat dapat dipidana maksimal 5 tahun penjara dan jika korban meninggal dunia dapat dipidana hingga 7 tahun penjara. Selain itu pidana penjara juga dapat lebih lama jika tindakan tersebut dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu, serta pidana juga dapat diberikan pada para pihak yang turut serta atau membantu melakukan tindakan tersebut.

Penyuluhan ini diharapkan mampu membangun kesadaran hukum para santri, sekaligus menjadi upaya preventif terhadap kenakalan remaja. Pengenalan aspek hukum kepada santri tidak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif, agar mereka lebih bijak dalam bersikap dan tidak mudah terpengaruh oleh lingkungan negatif.

 

(Adi Gunawan
Dosen Hukum Universitas Madura )

 


Pilihan

Tulisan terkait

Utama 8176351400958158843

Posting Komentar

Komentar dan kritik Anda akan memberi semangat pada penulis untuk lebih kreatif lagi.Komentar akan diposting setelah mendapat persetujuan dari admin.Silakan

emo-but-icon

Baru


Daftar Isi

Loading....

Idola (Indonesia Layak Anak)

Idola  (Indonesia Layak Anak)
Kerjasama Rumah Literasi Sumenep dengan Pro 1 RRI Sumenep

Kolom Aja

 Lihat semua Kolom Aja >

Kearifan Lokal

 Lihat semua Kearifan Lokal >

Pesan Buku

Pesan Buku

 Serpihan Puisi “Sampai Ambang Senja” merupakan buku kumpulan puisi Lilik Rosida Irmawati, penerbit Rumah Literasi Sumenep (2024).  Buku ini berjumlah 96 halaman, dengan pengantar Hidayat Raharja serta dilengkapi testimoni sejumlah penyair Indonesia.  Yang berminat, silakan kontak HP/WA 087805533567, 087860250200, dengan harga cuma Rp. 50.000,- , tentu bila kirim via paket selain ongkir.

Relaksasi


 

Jadwal Sholat

item
close