Negara dalam Labirin Aturan: Ketika Hukum Menumpuk, Keadilan Menghilang


Di banyak negara—termasuk Indonesia—korupsi sering dijawab dengan satu resep yang terasa logis tapi menipu: menambah aturan. Setiap skandal melahirkan pasal baru, setiap celah ditambal regulasi tambahan. Namun alih-alih membuat negara lebih bersih, tumpukan hukum justru berubah menjadi labirin yang membingungkan rakyat dan memberi ruang bermain bagi mereka yang berkuasa. Artikel ini mengupas paradoks tersebut dari perspektif sosial, psikologi masyarakat, dan politik, dengan pisau kritis yang menanyakan satu hal mendasar: kita sebenarnya kekurangan aturan, atau kekurangan keberanian menegakkan hukum?

Paradoks Negara yang “Terlalu Diatur”

Ada satu ironi yang kerap luput dari kesadaran publik: semakin korup sebuah negara, semakin tebal buku hukumnya. Setiap ada kasus besar—korupsi dana publik, manipulasi anggaran, penyalahgunaan wewenang—respon negara hampir selalu sama: membentuk regulasi baru. Undang-undang direvisi, peraturan pemerintah ditambah, surat edaran diterbitkan. Seolah-olah korupsi adalah penyakit yang bisa disembuhkan dengan dosis aturan yang lebih banyak.

Namun realitas berbicara sebaliknya. Aturan yang menumpuk tidak otomatis membuat negara lebih bersih. Bahkan, dalam banyak kasus, justru menciptakan kondisi ideal bagi korupsi itu sendiri. Hukum berubah menjadi labirin: rumit, berlapis, dan penuh tikungan. Rakyat tersesat di dalamnya, sementara pejabat—yang memiliki akses, kuasa, dan pengetahuan—tahu persis jalan pintas dan celah yang bisa dimanfaatkan.

Paradoks inilah yang perlu dibedah secara serius. Bukan dengan retorika moral semata, tetapi dengan memahami akar sosial, psikologis, dan politik dari kecenderungan negara untuk “menumpuk aturan” alih-alih menegakkan hukum yang sudah ada.

Perspektif Sosial: Hukum sebagai Simbol, Bukan Alat Keadilan

Dari sudut pandang sosial, banyak aturan hukum di negara korup berfungsi lebih sebagai simbol daripada instrumen keadilan. Hukum dijadikan etalase: dipamerkan untuk menunjukkan bahwa negara “bekerja”, bahwa pemerintah “tegas”, bahwa sistem “terkendali”. Di atas kertas, semuanya tampak rapi dan progresif. Dalam praktik, hukum sering kehilangan daya gigit.

Masyarakat kemudian hidup dalam situasi paradoksal. Di satu sisi, mereka dituntut patuh pada aturan yang jumlahnya tak terhitung. Di sisi lain, mereka menyaksikan bagaimana pelanggaran besar—terutama yang dilakukan elite—jarang berujung pada hukuman setimpal. Ketimpangan ini melahirkan rasa frustrasi kolektif. Hukum tidak lagi dipandang sebagai pelindung, melainkan sebagai alat kekuasaan.

Dalam kondisi seperti ini, muncul apa yang bisa disebut sebagai normalisasi pelanggaran. Ketika masyarakat melihat bahwa hukum bisa dinegosiasikan, mereka pun belajar beradaptasi. Tilang bisa “damai”, izin bisa “diurus”, perkara bisa “diselesaikan”. Korupsi tidak lagi dipersepsikan sebagai kejahatan luar biasa, melainkan sebagai bagian dari mekanisme sosial sehari-hari.

Ironisnya, semakin banyak aturan dibuat, semakin besar pula jarak psikologis masyarakat terhadap hukum. Aturan menjadi sesuatu yang abstrak, jauh, dan asing. Rakyat kecil merasa mustahil memahaminya secara utuh, apalagi memanfaatkannya untuk melindungi hak-hak mereka. Akibatnya, kepatuhan pada hukum tidak lahir dari kesadaran, melainkan dari rasa takut atau keterpaksaan—itu pun jika berhadapan dengan aparat yang “tidak bisa diajak kompromi”.

Psikologi Masyarakat: Ketika Ketidakpastian Menjadi Budaya

Dari perspektif psikologi sosial, tumpukan aturan tanpa penegakan yang konsisten menciptakan iklim ketidakpastian hukum. Ketidakpastian ini berdampak besar pada cara masyarakat berpikir dan bertindak.

Manusia pada dasarnya membutuhkan kepastian untuk merasa aman. Hukum seharusnya memberikan prediktabilitas: jika saya melakukan A, konsekuensinya B. Namun di negara yang hukumnya bisa “lentur”, hubungan sebab-akibat itu menjadi kabur. Hukuman tidak lagi ditentukan oleh perbuatan, melainkan oleh siapa pelakunya, siapa kenalannya, dan seberapa besar sumber daya yang dimiliki.

Dalam situasi seperti ini, masyarakat belajar bahwa yang penting bukan taat aturan, melainkan pandai membaca situasi. Bukan integritas yang dihargai, melainkan kecerdikan menghindari jerat hukum. Psikologi oportunistik pun tumbuh subur. Orang tidak bertanya, “Apakah ini benar?” melainkan, “Apakah ini aman?” atau lebih sinis lagi, “Apakah ini menguntungkan?”

Lebih jauh, ketidakpastian hukum melahirkan sikap apatis. Banyak warga merasa percuma melapor, percuma melawan, percuma berharap pada keadilan. Ketika hukum tidak memberi kepastian, harapan kolektif perlahan mati. Ini adalah kondisi berbahaya bagi demokrasi, karena masyarakat yang apatis mudah dimanipulasi dan sulit digerakkan untuk perubahan struktural.

Politik Aturan: Produksi Regulasi sebagai Strategi Kekuasaan

Dari kacamata politik, produksi aturan yang berlebihan tidak bisa dilepaskan dari kepentingan kekuasaan. Regulasi sering kali bukan semata-mata alat untuk mengatur, tetapi juga instrumen untuk mengendalikan.

Pertama, membuat aturan baru adalah langkah politik yang relatif “aman”. Ia memberi kesan kerja dan respons cepat tanpa harus menyentuh akar masalah: penegakan hukum dan keberanian menghukum elite. Menambah pasal jauh lebih mudah daripada membersihkan aparat penegak hukum yang korup atau melawan kepentingan oligarki.

Kedua, kompleksitas aturan menciptakan ketergantungan. Ketika hukum terlalu rumit, masyarakat dan pelaku usaha membutuhkan “penerjemah”: birokrat, konsultan, atau calo. Di sinilah relasi kuasa bekerja. Siapa yang menguasai tafsir hukum, dialah yang memegang kendali. Ketidakjelasan bukan cacat sistem, melainkan fitur yang menguntungkan segelintir pihak.

Ketiga, tumpukan aturan memungkinkan selektivitas penegakan. Dengan banyaknya pasal dan regulasi, aparat memiliki kebebasan memilih mana yang akan ditegakkan dan mana yang diabaikan. Hukum menjadi senjata politik: tajam ke bawah, tumpul ke atas. Lawan politik bisa dijerat, sementara kawan dilindungi dengan dalih prosedural.

Dalam konteks ini, pertanyaan tentang “aturan baru” sering kali menjadi pengalih isu. Publik diajak sibuk membahas redaksi pasal, sementara masalah utama—keberanian dan integritas penegak hukum—dibiarkan menguap.

Labirin Hukum dan Kematian Keadilan Substantif

Ketika aturan menumpuk, yang sering hilang adalah keadilan substantif. Hukum terjebak pada formalitas: apakah prosedur diikuti, apakah dokumen lengkap, apakah pasal terpenuhi. Substansi—apakah keadilan benar-benar ditegakkan—menjadi urusan sekunder.

Dalam labirin hukum, orang yang punya sumber daya selalu unggul. Mereka bisa menyewa pengacara terbaik, memanfaatkan celah prosedural, dan memperpanjang proses hingga publik lelah. Sementara itu, rakyat kecil kerap kalah sebelum bertarung, tersandung di awal oleh syarat administratif dan bahasa hukum yang tak mereka pahami.

Inilah ironi terbesar dari negara “terlalu diatur”: hukum yang seharusnya melindungi justru menjadi beban. Aturan yang katanya dibuat untuk mencegah korupsi malah menciptakan ekosistem yang ramah bagi koruptor profesional.

Negara Bersih: Sedikit Aturan, Tegakan Tanpa Pandang Bulu

Sejarah menunjukkan bahwa negara-negara dengan tingkat korupsi rendah bukanlah negara dengan aturan terbanyak, melainkan negara dengan kepastian hukum tinggi. Aturannya jelas, sederhana, dan ditegakkan secara konsisten. Tidak ada ruang tawar-menawar ketika hukum dilanggar, siapa pun pelakunya.

Kepastian hukum menciptakan efek psikologis yang kuat. Ketika masyarakat tahu bahwa pelanggaran pasti dihukum, mereka menyesuaikan perilaku. Integritas bukan lagi pilihan moral yang mahal, melainkan strategi rasional untuk bertahan hidup dalam sistem yang adil.

Keberanian menegakkan hukum—terutama terhadap elite—adalah kunci. Tanpa itu, regulasi hanyalah teks mati. Negara bisa memiliki ribuan pasal antikorupsi, tetapi jika satu pejabat besar saja kebal hukum, pesan yang sampai ke publik sangat jelas: hukum bisa dikalahkan oleh kekuasaan.

Aturan atau Keberanian?

Pada akhirnya, pertanyaan yang harus dijawab bukanlah apakah kita membutuhkan aturan baru, melainkan apakah kita berani menegakkan yang sudah ada. Menambah regulasi mungkin memberi ilusi solusi, tetapi tanpa keberanian politik dan integritas penegak hukum, ia hanya memperpanjang daftar masalah.

Negara tidak kekurangan hukum. Yang langka adalah ketegasan, keadilan, dan konsistensi. Tanpa itu, aturan akan terus menumpuk, korupsi akan terus beradaptasi, dan rakyat akan terus tersesat di labirin yang diciptakan atas nama ketertiban.

Maka, jika benar kita ingin negara yang bersih, pertanyaannya harus dibalik: bukan “aturan apa lagi yang perlu dibuat?”, melainkan “siapa yang berani memastikan hukum berlaku sama untuk semua?”. Di situlah pertarungan sesungguhnya dimulai.

(Muntaha Ali)

Pilihan

Tulisan terkait

Utama 4598638230398364377

Posting Komentar

Komentar dan kritik Anda akan memberi semangat pada penulis untuk lebih kreatif lagi.Komentar akan diposting setelah mendapat persetujuan dari admin.Silakan

emo-but-icon

Baru


Daftar Isi


 

Kolom Aja

 Lihat semua Kolom Aja >

Banner untuk Anda

Banner untuk Anda
Anda punya rencana kegiatan yang mau dipublikasikan dalam bentuk banner? Kegiatan apapun, silakan kirim lewat email penulisrulis@gmail.com, dan akan kami terbitkan di halaman ini. Gratis

Kearifan Lokal

 Lihat semua Kearifan Lokal >

Relaksasi


 


 

Jadwal Sholat

item
close