"Bantuan" atau Tanggung Jawab? Kisah di Balik Kata yang Mengubah Makna Bencana di Sumatera
![]() |
| Kemensos meneyerahkan "bantuan" untuk Penanganan Banjir dan Longsor berupa logistik (foto: diskominfo.acehprov.go.id) |
Ketika air banjir meluap merendam rumah-rumah di pesisir Aceh Tamiang, ketika longsor menghanyutkan permukiman di lereng Bukit Barisan Sumatera Barat, dan ketika genangan air mengganggu aktivitas sehari-hari di dataran rendah Sumatera Utara, kata yang selalu muncul dalam laporan resmi adalah "bantuan pemerintah". Namun, di balik kata itu tersembunyi kisah panjang tentang harapan, kekecewaan, dan perdebatan mendalam mengenai apa yang seharusnya menjadi hak rakyat dan bukan sekadar anugerah. Tulisan ini mengikuti jejak korban bencana, aktivis masyarakat, dan praktisi penanganan bencana untuk melihat bagaimana satu kata bisa membentuk persepsi, mempengaruhi kebijakan, dan mengubah cara kita melihat hubungan antara negara dan rakyatnya di wilayah yang sering dilanda musibah alam.
*****
Oleh: Hary Agam
Di tengah rerama suara mesin alat berat yang membersihkan puing longsor di Kecamatan Permata, Aceh Tengah, Makmur berdiri diam melihat reruntuhan pesantren tempat putranya belajar. Lima bulan telah berlalu sejak banjir dan longsor melanda wilayahnya pada November 2025, namun hingga kini ia masih tinggal di tenda darurat yang dibangun di halaman masjid desa. "Kita sudah tiga kali menerima bantuan pemerintah," katanya sambil mengusap pelan wajahnya yang terbakar matahari. "Pertama datang beras dan mie, kedua tenda dan selimut, yang terakhir uang tunai Rp600 ribu. Semua disebut bantuan, padahal kita bayar pajak setiap bulan dari hasil bertani sawit."
Makmur bukan satu-satunya yang merasakan kekhawatiran ini. Di sepanjang pantai barat Sumatera Barat, tepat di bawah lereng Gunung Marapi yang sering meletus, keluarga Rohana juga sedang menghadapi kondisi serupa. Rumah mereka terbakar akibat lahar dingin yang mengalir deras pada Mei 2024, dan hingga kini mereka masih mengandalkan dapur umum yang disediakan oleh pemerintah daerah. "Saat pejabat datang memberikan sembako, mereka berkata 'ini bantuan dari pemerintah untuk kalian'," ujar Rohana sambil mengocok ember berisi air yang baru saja dia ambil dari sumur umum. "Padahal sebelum bencana, saya selalu membayar pajak tanah dan pajak penghasilan. Bukankah itu uang saya juga?"
Istilah "bantuan pemerintah" yang sering muncul dalam setiap pernyataan resmi, setiap serah-terima barang, dan setiap laporan media, seolah telah menjadi label yang melekat pada upaya penanganan bencana di tiga provinsi Sumatera – Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Namun, di balik label itu terdapat konteks yang jauh lebih kompleks, yang mencerminkan dinamika antara kewajiban negara dan hak rakyat yang seringkali kabur di tengah badai bencana.
Kata yang Mengubah Makna
Pada Maret 2024, ketika bencana hidrometeorologi melanda 12 kabupaten di Sumatera Barat dengan korban jiwa mencapai 32 orang, pernyataan resmi dari BNPB menyatakan bahwa pemerintah telah memberikan "bantuan operasional dana siap pakai sebesar Rp1,75 miliar beserta berbagai logistik". Di Sumatera Utara, ketika banjir bandang menghantam Kabupaten Humbang Hasundutan pada Desember 2023, pemerintah menyampaikan telah memberikan "bantuan dana sebesar Rp500 juta untuk penanganan darurat". Di Aceh Tengah, ketika banjir menghancurkan dua pesantren dan tujuh taman kanak-kanak, Kementerian Sosial mengumumkan telah menyalurkan "bantuan senilai Rp592 juta untuk memenuhi kebutuhan dasar korban".
Setiap angka yang disebutkan, setiap jenis barang yang disalurkan, selalu diawali dengan kata "bantuan". Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, penanganan bencana adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Pasal 4 ayat (1) secara eksplisit menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk melakukan penanggulangan bencana dalam rangka melindungi keselamatan jiwa dan harta benda masyarakat, serta memulihkan kondisi masyarakat dan lingkungan yang terkena dampak bencana.
"Kita tidak bisa menyamakan kewajiban dengan bantuan," kata Siti Nurhaliza, aktivis dari Komunitas Peduli Bencana Aceh yang telah bekerja di daerah terdampak selama lebih dari sepuluh tahun. "Bantuan adalah sesuatu yang diberikan secara sukarela, tanpa kewajiban hukum. Namun penanganan bencana adalah kewajiban negara yang harus dilakukan karena rakyat telah memberikan kontribusi melalui pajak dan pungutan lainnya. Ketika kita menyebutnya bantuan, seolah kita sedang memberi sesuatu yang bukan hak mereka."
Pandangan ini semakin diperkuat oleh fakta bahwa sebagian besar dana yang digunakan untuk penanganan bencana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang sumber utamanya adalah uang rakyat. Di Aceh sendiri, selain dari APBN dan APBD, terdapat juga Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, termasuk penanganan bencana.
Kisah Di Balik Setiap "Bantuan"
Di Kabupaten Aceh Singkil, enam gampong masih terendam banjir dengan ketinggian air hingga 70 cm sejak awal tahun 2026. Warga seperti Haji Daud telah kehilangan mata pencaharian sebagai nelayan karena perairan yang digunakan untuk menangkap ikan kini penuh dengan lumpur dan puing dari banjir. "Kita sudah tiga kali mengajukan permohonan bantuan untuk membangun tanggul pengendali banjir," katanya. "Namun setiap kali jawabannya selalu 'kami akan berusaha memberikan bantuan sesuai kemampuan'. Seolah membangun tanggul bukan bagian dari tugas pemerintah untuk melindungi rakyatnya."
Di Sumatera Utara, khususnya di Kabupaten Tapanuli Selatan, warga telah mengalami banjir setiap tahun sejak lima tahun terakhir. Meskipun pemerintah telah menyatakan telah memberikan "bantuan rehabilitasi lahan pertanian sebesar ratusan juta rupiah", sebagian besar petani masih harus menghadapi kondisi lahan yang tidak produktif akibat genangan air yang terus-menerus. "Kita tidak menginginkan bantuan beras setiap saat," ujar Suryadi, seorang petani jagung yang telah kehilangan panen tiga kali berturut-turut. "Kita menginginkan solusi jangka panjang – seperti pembangunan saluran irigasi yang baik atau sistem drainase yang mampu mengalirkan air banjir. Bukankah itu tanggung jawab pemerintah, bukan hanya bantuan?"
Berbeda dengan dinamika yang terjadi di program pemerintah, peran masyarakat non-pemerintah selalu dilihat dengan pandangan yang berbeda. Ketika Koperasi Saudagar Minang Raya memberikan bantuan Rp533 juta untuk korban bencana di Sumatera Barat, atau ketika PMI Sumbar menyebarkan paket sembako dari donasi masyarakat, tidak ada seorang pun yang menyebutnya sebagai "bantuan yang patut disyukuri". Sebaliknya, ini dilihat sebagai bentuk solidaritas antar sesama manusia – sebuah tindakan sukarela yang datang dari hati tanpa ada kewajiban apapun.
"Ketika kita menerima bantuan dari sesama warga atau organisasi non-pemerintah, rasanya berbeda," kata Rohana dari Sumatera Barat. "Mereka datang tidak dengan membawa prasasti atau mengeluarkan kamera untuk difoto. Mereka datang karena benar-benar peduli. Sementara itu, ketika pemerintah datang dengan 'bantuan', seringkali ada banyak acara resmi yang harus dilalui sebelum barang sampai ke tangan kita."
Dari "Bantuan" ke Tanggung Jawab
Di tengah kekhawatiran yang terus meningkat dari masyarakat, beberapa langkah mulai dilakukan untuk mengubah paradigma yang selama ini berkembang. Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto dalam salah satu pernyataannya mengakui bahwa penanganan bencana adalah tanggung jawab negara, meskipun dalam praktiknya istilah "bantuan" masih sering digunakan. "Kita sedang berusaha untuk mengubah cara pandang," katanya dalam sebuah konferensi pers tahun 2025. "Kita ingin masyarakat memahami bahwa apa yang kita lakukan bukan hanya bantuan, melainkan pelaksanaan tugas untuk melindungi hak-hak mereka sebagai warga negara."
Di Aceh, Gubernur Muzakir Manaf juga telah menginisiasi program yang diberi nama "Program Pemulihan dan Perlindungan Masyarakat Terdampak Bencana" – sebuah langkah untuk mengubah istilah dari "bantuan" menjadi "program perlindungan". Program ini bertujuan untuk memberikan akses yang lebih baik terhadap perumahan layak, fasilitas kesehatan, dan pendidikan bagi korban bencana, serta membangun sistem mitigasi bencana yang lebih kuat di daerah rawan musibah.
Namun, perubahan tidak datang dengan sendirinya. Di Komunitas Peduli Bencana Aceh, Siti Nurhaliza dan rekannya telah melakukan berbagai kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak mereka dalam menghadapi bencana. "Kita mengajarkan kepada masyarakat bahwa mereka tidak perlu merasa bersalah atau merasa harus menyukuri setiap bantuan yang diberikan oleh pemerintah," katanya. "Mereka memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, pemulihan, dan solusi jangka panjang dari negara yang mereka anut."
Di tengah reruntuhan rumah yang sedang dibangun kembali di Aceh Tamiang, Makmur kini sedang belajar membuat kerajinan tangan dari rotan sebagai bagian dari program pelatihan yang diberikan oleh sebuah organisasi non-pemerintah. "Saya menerima bantuan dari pemerintah, tapi saya tahu bahwa ini bukan hanya anugerah," katanya sambil menyusun anyaman rotan menjadi bentuk vas bunga. "Ini adalah hak saya sebagai warga negara yang telah membayar pajak dan berkontribusi untuk pembangunan negara. Saya berharap kelak, kata 'bantuan pemerintah' bisa diganti dengan kata 'tanggung jawab negara'."
*****
Istilah "bantuan pemerintah" untuk korban bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat bukan hanya sekadar kata yang muncul dalam laporan resmi atau pernyataan pejabat. Ini adalah sebuah konsep yang mencerminkan hubungan antara negara dan rakyatnya – sebuah hubungan yang seringkali tidak seimbang di tengah kesulitan yang dihadapi oleh mereka yang terkena dampak bencana.
Meskipun upaya penanganan bencana telah dilakukan dengan berbagai skala dan bentuk, penting bagi kita untuk menyadari bahwa apa yang selama ini disebut sebagai "bantuan" sebenarnya adalah bagian dari tanggung jawab konstitusional negara untuk melindungi dan memulihkan kondisi rakyatnya. Bantuan yang datang dari masyarakat non-pemerintah memiliki makna yang berbeda – sebuah bentuk solidaritas yang datang dari hati tanpa ada kewajiban apapun.
Perubahan paradigma dari "bantuan" menjadi "tanggung jawab" tidak hanya tentang mengubah kata-kata, melainkan tentang mengubah cara pandang dan praktik yang selama ini berkembang. Ini tentang memberikan rasa hormat kepada hak-hak rakyat, tentang membangun sistem yang lebih transparan dan akuntabel, dan tentang memastikan bahwa setiap langkah yang diambil untuk menangani bencana adalah untuk kepentingan terbaik mereka yang paling membutuhkan.
Ketika matahari mulai terbenam di atas lereng Bukit Barisan, menyinari reruntuhan dan pembangunan yang berjalan berdampingan di wilayah Sumatera, harapan yang sama muncul dari hati setiap korban bencana – harapan bahwa suatu hari nanti, kata "bantuan pemerintah" akan hanya menjadi bagian dari sejarah, digantikan oleh kesadaran bahwa melindungi rakyat adalah tugas utama yang tidak bisa ditolak oleh negara.
Pilihan





