Pendekar Sunyi dari Situbondo: Artidjo Alkostar dan Jalan Panjang Menjaga Nurani Hukum
Ia bukan hakim yang gemar tampil di layar kaca. Tidak berorasi lantang, tidak pula membangun citra. Namun setiap putusannya mengguncang ruang-ruang kekuasaan. Dr. Artidjo Alkostar adalah wajah lain hukum Indonesia: tegas, jujur, dan berpihak pada nurani. Inilah feature biografi tentang perjalanan hidupnya—dari masa kecil yang sederhana, nilai-nilai kemanusiaan yang membentuknya, hingga keteguhannya menjaga marwah keadilan di negeri yang kerap kompromistis pada kuasa.
Di sebuah sudut Jawa Timur yang tenang, Situbondo namanya, lahir seorang anak lelaki yang kelak dikenal rakyat sebagai pendekar hukum. Bukan pendekar bersenjata, melainkan bersenjatakan integritas. Namanya Artidjo Alkostar. Ia lahir dari keluarga sederhana, dengan akar budaya Madura yang kuat—ayah dan ibunya berasal dari Sumenep. Dari rahim nilai-nilai kesahajaan itulah tumbuh seorang manusia yang percaya bahwa hukum bukan sekadar teks, melainkan alat untuk menjaga martabat manusia.
Masa kecil Artidjo bukanlah kisah istimewa yang dipenuhi fasilitas atau kemewahan. Ia tumbuh di lingkungan yang menuntut kerja keras dan kedisiplinan. Kehidupan di Situbondo mengajarkannya tentang keteguhan hidup rakyat kecil—tentang nelayan, petani, dan buruh yang sering kali kalah di hadapan kekuasaan. Sejak dini, ia menyaksikan ketimpangan: orang lemah harus mengalah, sementara yang kuat kerap lolos tanpa konsekuensi. Pengalaman-pengalaman kecil inilah yang diam-diam menanamkan pertanyaan besar dalam benaknya: untuk siapa hukum sebenarnya dibuat?
Pendidikan menengahnya ditempuh di SMA Asem Bagus, Situbondo. Di sekolah ini, Artidjo dikenal sebagai siswa yang tekun dan pendiam. Ia bukan tipe yang menonjol dalam keramaian, tetapi rajin membaca dan gemar berdiskusi. Guru-gurunya melihat satu hal yang khas: ia selalu berusaha memahami persoalan dari akar, bukan dari permukaan. Cara berpikirnya pelan, tetapi dalam. Ia tidak terburu-buru mengambil kesimpulan—sikap yang kelak menjadi ciri khasnya sebagai hakim.
Pilihan Artidjo untuk masuk Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta bukan semata-mata ambisi akademik. Ia datang dengan kegelisahan moral. Yogyakarta mempertemukannya dengan dunia pemikiran, perdebatan, dan kesadaran sosial yang lebih luas. Di kampus inilah ia menempa diri, menyelesaikan pendidikan sarjana hukum pada tahun 1976. Bagi Artidjo, hukum bukan ilmu yang netral dan steril. Hukum selalu bersinggungan dengan manusia—dengan penderitaan, harapan, dan ketidakadilan.
Selepas lulus, jalan hidupnya tidak langsung menuju kursi kekuasaan. Ia memilih jalur pengabdian. Ia menjadi pengacara, akademisi, dan aktivis hukum. Ia bersentuhan langsung dengan kasus-kasus rakyat kecil—orang-orang yang tidak punya akses, tidak punya uang, dan sering kali tidak punya suara. Dari merekalah empati Artidjo semakin terasah. Ia melihat bagaimana hukum bisa menjadi alat penindasan bila berada di tangan yang salah, tetapi juga bisa menjadi pelindung bila dijalankan dengan nurani.
Keseriusannya pada isu kemanusiaan membawanya ke ranah hak asasi manusia. Artidjo mengikuti pelatihan pengacara HAM di Universitas Columbia selama enam bulan—sebuah pengalaman yang memperkaya perspektifnya tentang keadilan global dan tanggung jawab negara terhadap warganya. Ia belajar bahwa hukum modern tidak hanya berbicara tentang aturan, tetapi juga tentang nilai universal: martabat manusia, kebebasan, dan keadilan substantif.
Pada tahun 2002, Artidjo melanjutkan pendidikan magister (LL.M.) di Universitas Northwestern, Chicago, Amerika Serikat. Di sana, ia menulis karya ilmiah mengenai pengadilan hak asasi manusia dalam sistem peradilan Indonesia. Pilihan topik ini menunjukkan kegelisahan intelektualnya: bagaimana sistem hukum nasional dapat benar-benar melindungi warga dari kekuasaan yang sewenang-wenang. Ia tidak belajar untuk sekadar menambah gelar, tetapi untuk memperdalam tanggung jawab moralnya sebagai insan hukum.
Ketika akhirnya dipercaya menjadi Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia, Artidjo tidak berubah. Ia tetap hidup sederhana. Tidak ada gaya hidup mewah, tidak ada jarak dengan rakyat. Di balik toga hakim yang agung, ia tetap manusia yang rendah hati. Banyak cerita beredar tentang bagaimana ia menolak fasilitas berlebihan, memilih hidup bersahaja, dan menjaga jarak dari kekuasaan politik.
Sebagai hakim, Artidjo dikenal luas karena ketegasannya, terutama dalam perkara korupsi. Namun yang membuatnya dicintai rakyat bukan semata-mata beratnya vonis, melainkan keberanian moralnya. Ia kerap menulis dissenting opinion—pendapat berbeda—ketika merasa putusan mayoritas tidak mencerminkan keadilan. Dalam dunia hukum yang sering mencari aman, sikap ini adalah bentuk keberanian yang langka.
Artidjo percaya bahwa hakim tidak boleh hanya menjadi “corong undang-undang”. Hakim, baginya, adalah penjaga nurani konstitusi. Ia sering mengingatkan bahwa hukum tanpa keadilan hanyalah kekuasaan yang dilegalkan. Prinsip inilah yang membuat namanya dihormati, sekaligus ditakuti oleh mereka yang terbiasa bermain di wilayah abu-abu hukum.
Namun di balik ketegasan itu, Artidjo adalah pribadi yang humanis. Ia memahami bahwa setiap perkara melibatkan manusia dengan latar belakang, kesalahan, dan penderitaan masing-masing. Ketegasannya bukan lahir dari kebencian, melainkan dari rasa tanggung jawab. Ia keras pada kejahatan, tetapi lembut pada kemanusiaan. Ia percaya bahwa negara harus hadir melindungi yang lemah, bukan berkompromi dengan yang kuat.
Pada akhir hayatnya, Artidjo dipercaya menjadi anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019–2023. Posisi ini datang di masa yang tidak mudah, ketika kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi sedang diuji. Sekali lagi, ia memilih berada di garis sunyi—tidak banyak bicara, tetapi konsisten menjaga prinsip. Kehadirannya di Dewas KPK dipandang sebagai simbol integritas, pengingat bahwa lembaga hukum masih memiliki nurani.
Ketika Dr. Artidjo Alkostar wafat, duka datang bukan hanya dari kalangan hukum, tetapi dari rakyat biasa. Media sosial dipenuhi ungkapan kehilangan. Tidak banyak pejabat yang kematiannya diratapi rakyat dengan tulus. Artidjo adalah salah satunya. Ia dipuji bukan karena popularitas, melainkan karena keteladanan.
Ia tidak meninggalkan istana, harta, atau dinasti kekuasaan. Yang ia wariskan adalah contoh—bahwa di tengah sistem yang rapuh, manusia tetap bisa memilih untuk jujur. Bahwa di tengah tekanan politik, nurani masih bisa dijaga. Bahwa hukum, jika dijalankan dengan keberanian dan empati, masih bisa menjadi harapan.
Artidjo Alkostar mungkin telah pergi, tetapi jejaknya tinggal di ruang-ruang sidang, di buku-buku hukum, dan di hati rakyat yang pernah percaya bahwa keadilan itu mungkin. Ia adalah pengingat bahwa pendekar sejati tidak selalu berteriak. Kadang ia bekerja dalam diam, menegakkan keadilan dengan kepala tegak dan hati bersih.
Di negeri yang sering kehilangan teladan, nama Artidjo Alkostar akan terus disebut—sebagai hakim yang berani, manusia yang sederhana, dan penjaga terakhir nurani hukum Indonesia.
(Audi)
Pilihan





