Keadilan yang Menutup Mata, tetapi Membuka Mata kepada Kekuasaan
Di sebuah ruang pengadilan, seorang lelaki kecil duduk dengan kepala tertunduk. Pakaiannya sederhana. Tangannya sesekali menggenggam erat ujung celana, seolah dari gerakan kecil itu ia berusaha mengumpulkan keberanian. Di hadapannya, hukum berdiri dalam bahasa yang penuh pasal, ayat, prosedur, dan istilah yang tidak semuanya ia mengerti.
Ia mungkin datang tanpa pengacara mahal. Tidak ada orang penting yang menelepon untuk menanyakan nasibnya. Tidak ada jaringan kekuasaan yang berdiri di belakangnya. Ia hanya memiliki satu hal: harapan bahwa hukum masih mengenal keadilan.
Di luar sana, pada saat yang hampir bersamaan, orang-orang dengan jas mahal duduk di ruang berpendingin udara. Mereka berbicara tentang angka, jabatan, kebijakan, proyek, dan kepentingan. Mereka memiliki penasihat, pengacara, jaringan, dan akses. Ketika sebuah persoalan datang, mereka tidak selalu menghadapinya seorang diri. Ada banyak pintu yang bisa diketuk, banyak orang yang bisa dimintai bantuan, dan banyak cara untuk membuat sebuah persoalan berjalan lebih lambat.
Di antara dua keadaan itulah kita perlu bertanya: benarkah hukum memperlakukan semua orang secara sama?
Keadilan selalu digambarkan sebagai perempuan dengan mata tertutup, timbangan di satu tangan, dan pedang di tangan lainnya. Mata tertutup adalah simbol bahwa hukum tidak boleh mengenal siapa yang berdiri di hadapannya. Kaya atau miskin, pejabat atau rakyat biasa, terkenal atau tidak dikenal, semuanya seharusnya memiliki kedudukan yang sama.
Tetapi dalam kenyataan, terkadang kita merasa kain penutup mata itu seperti tersingkap.
Mata yang seharusnya buta terhadap status sosial justru seolah mampu melihat siapa yang memiliki kekuasaan. Timbangan yang seharusnya seimbang dapat terasa berat ke satu sisi ketika berhadapan dengan uang, jabatan, koneksi, dan pengaruh. Pedang yang seharusnya menebas siapa saja yang bersalah terkadang tampak sangat tajam ke bawah, tetapi kehilangan keberanian ketika harus mengarah ke atas.
Inilah ironi yang membuat hukum terasa getir bagi sebagian orang.
Bagi rakyat kecil, sebuah kesalahan kecil dapat berubah menjadi perjalanan panjang menuju ruang tahanan. Seorang yang mencuri karena terdesak kebutuhan dapat dengan cepat diberi label sebagai pelaku kejahatan. Tetapi ketika persoalan menyentuh wilayah kekuasaan—penyalahgunaan jabatan, permainan kepentingan, manipulasi kebijakan, atau dugaan korupsi yang melibatkan orang-orang kuat—perjalanan hukumnya sering terasa jauh lebih rumit.
Tentu kita tidak boleh menyimpulkan bahwa orang miskin selalu benar dan orang kaya selalu salah. Hukum harus tetap bekerja berdasarkan bukti. Kesalahan tetaplah kesalahan, siapa pun pelakunya.
Namun ada persoalan yang tidak kalah penting: apakah setiap orang memiliki kemampuan yang sama untuk menghadapi proses hukum?
Jawabannya tidak.
Orang yang memiliki uang dapat menyewa pengacara terbaik. Mereka dapat memperoleh nasihat hukum, membangun pembelaan, menjaga citra, dan menggunakan jaringan yang dimilikinya. Sementara orang kecil sering kali memasuki dunia hukum dengan tangan kosong. Mereka bahkan mungkin tidak memahami hak-haknya sendiri.
Di sinilah hukum berhadapan dengan persoalan yang lebih besar daripada sekadar pasal.
Ia berhadapan dengan ketimpangan sosial.
Sebab keadilan tidak cukup hanya tersedia di atas kertas. Keadilan harus dapat diakses. Hak untuk mendapatkan pembelaan harus nyata. Hak untuk didengar harus benar-benar diberikan. Dan seseorang tidak boleh menjadi lebih mudah dihukum hanya karena ia miskin, tidak terkenal, atau tidak memiliki siapa-siapa.
Penjara, karena itu, bukan sekadar bangunan yang dikelilingi tembok dan jeruji besi. Penjara juga dapat menjadi cermin dari wajah masyarakat kita.
Lihatlah siapa yang paling banyak berada di balik jeruji. Dengarkan kisah mereka. Tanyakan apa yang membawa mereka ke sana. Tidak semuanya orang jahat. Tidak semuanya tidak bersalah. Tetapi di antara mereka ada orang-orang yang kehidupannya telah lama dihimpit kemiskinan, pendidikan yang terbatas, lingkungan yang keras, dan ketidakmampuan memperjuangkan dirinya sendiri.
Sementara itu, dunia kekuasaan terus bergerak.
Di gedung-gedung megah, keputusan dibuat. Anggaran dibahas. Kebijakan dirumuskan. Kepentingan dipertukarkan. Kadang-kadang semuanya tampak bersih karena berlangsung dalam bahasa resmi dan prosedur yang sah. Tetapi sejarah mengajarkan bahwa sesuatu yang tampak legal belum tentu selalu adil secara moral.
Di situlah hukum harus memiliki keberanian untuk berdiri sendiri.
Hukum tidak boleh menjadi pelayan kekuasaan. Ia justru harus menjadi pagar yang membatasi kekuasaan agar tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan.
Barangkali kritik terhadap kekuasaan yang sering dikaitkan dengan Machiavelli menjadi relevan untuk direnungkan. Kekuasaan pada dasarnya memiliki kecenderungan untuk mempertahankan dirinya. Ia dapat membangun citra, menciptakan pembenaran, dan menggunakan berbagai perangkat untuk memastikan kedudukannya tetap aman.
Karena itu, sebuah negara membutuhkan institusi hukum yang kuat dan independen. Bukan institusi yang berani kepada rakyat kecil tetapi gemetar ketika berhadapan dengan elite.
Sebab ukuran keberanian hukum bukanlah ketika ia menangkap orang yang tidak berdaya.
Ukuran keberanian hukum adalah ketika ia mampu berdiri tegak di depan orang yang berkuasa.
Kita tidak membutuhkan hukum yang sekadar keras. Kita membutuhkan hukum yang adil. Hukum yang mampu membedakan antara kejahatan yang lahir dari keserakahan dan pelanggaran yang terjadi karena keterdesakan. Hukum yang memberikan perlindungan kepada korban, tetapi juga memastikan setiap orang mendapatkan proses yang adil.
Lebih dari itu, kita membutuhkan hukum yang tidak mengenal kasta.
Di hadapan hukum, tidak boleh ada manusia yang terlalu tinggi untuk diperiksa dan tidak boleh ada manusia yang terlalu rendah untuk dilindungi.
Sebab apabila hukum hanya menjadi palu yang menghantam kepala orang miskin, tetapi berubah menjadi sarung tangan lembut ketika menyentuh orang kuat, maka yang kita saksikan bukanlah keadilan.
Kita hanya sedang menyaksikan ketidakadilan yang mengenakan pakaian resmi.
Pada akhirnya, persoalannya bukan apakah hukum ada. Hukum ada. Pengadilan ada. Aparat penegak hukum ada. Undang-undang juga tersedia.
Pertanyaan yang jauh lebih mengganggu adalah: untuk siapa semua itu benar-benar bekerja?
Pertanyaan tersebut mungkin tidak nyaman. Tetapi masyarakat yang sehat justru membutuhkan keberanian untuk mengajukan pertanyaan yang tidak nyaman.
Keadilan tidak boleh hanya hadir sebagai patung perempuan bermata tertutup di halaman gedung pengadilan. Ia harus hadir dalam kehidupan nyata. Ia harus terasa ketika seorang miskin berhadapan dengan hukum. Ia harus terlihat ketika seorang korban mencari perlindungan. Dan ia harus terdengar ketika kekuasaan mencoba membungkam kebenaran.
Keadilan tidak boleh hanya mengetuk pintu rumah orang miskin.
Ia juga harus berani mengetuk pintu istana, memasuki ruang-ruang kekuasaan, membuka dokumen yang disembunyikan, memeriksa keputusan yang mencurigakan, dan menanyakan kepada siapa sesungguhnya sebuah kebijakan berpihak.
Sebab negara hukum bukanlah negara yang paling banyak memenjarakan rakyatnya.
Negara hukum adalah negara yang membuat setiap orang—termasuk penguasa—menyadari bahwa kekuasaan bukanlah kekebalan.
Dan pada saat hukum mampu berdiri tanpa menunduk kepada jabatan, uang, maupun pengaruh, barulah perempuan yang selama ini kita kenal sebagai simbol keadilan benar-benar layak menutup matanya.
Sebab ia tidak perlu melihat siapa yang berdiri di hadapannya.
Ia cukup menimbang kebenaran.
Dan ketika timbangan itu benar-benar seimbang, barulah kita dapat menyebutnya keadilan.
(***)


