Sumpah Jabatan yang Dikhianati: Ketika Kitab Suci Tak Lagi Menjadi Saksi

Ilustrasi: Saat sumpah jabatan dilaksanakan
"Demi Allah, saya bersumpah: bahwa saya, akan setia dan taat kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara; bahwa saya dalam menjalankan tugas Jabatan, akan menjunjung etika Jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dan dengan penuh rasa tanggung jawab; bahwa saya, akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela.”
Ada sesuatu yang terasa ganjil dalam kehidupan birokrasi dan kekuasaan kita. Seorang pejabat berdiri tegak di hadapan publik, tangan diletakkan di atas kitab suci, lalu mengucapkan sumpah untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, setia kepada negara, menaati peraturan, serta mengutamakan kepentingan masyarakat. Prosesi itu berlangsung khidmat. Ada pejabat yang melantik, ada saksi, ada dokumentasi, dan ada tepuk tangan setelahnya.
Tetapi pertanyaannya sederhana: berapa lama sumpah itu benar-benar hidup dalam diri orang yang mengucapkannya?
Sebab kenyataan menunjukkan bahwa sumpah jabatan tidak selalu menjadi benteng moral. Ia sering kali berubah menjadi formalitas yang selesai bersamaan dengan upacara pelantikan. Setelah itu, kekuasaan mulai bekerja dengan logikanya sendiri: kepentingan, jabatan, jaringan, uang, keluarga, kelompok, dan ambisi politik.
Di sinilah tragedi sumpah jabatan bermula.
Sumpah sebenarnya bukan sekadar kalimat. Ia adalah pernyataan kesanggupan moral. Seorang presiden hingga pegawai pemerintahan pada tingkat paling bawah sama-sama mengikat dirinya pada tanggung jawab ketika mengucapkan sumpah. Bedanya hanya pada skala kewenangan. Semakin tinggi kedudukan seseorang, semakin besar pula dampak ketika sumpah itu dikhianati.
Seorang pegawai yang menyalahgunakan sedikit kewenangan dapat merugikan seseorang. Tetapi seorang pejabat tinggi yang menyalahgunakan kewenangan dapat merugikan ribuan, bahkan jutaan orang.
Karena itu, korupsi sesungguhnya bukan hanya persoalan uang negara. Ia adalah pengkhianatan terhadap amanah jabatan.
Data penanganan perkara Komisi Pemberantasan Korupsi memperlihatkan betapa persoalan ini bukan cerita yang dibuat-buat. Dalam periode 2020–2024, KPK menangani ratusan perkara korupsi. Berdasarkan instansi, perkara paling banyak berasal dari pemerintah kabupaten/kota, disusul kementerian/lembaga.
Artinya, persoalan integritas tidak berhenti di lingkaran elite nasional. Ia menjalar hingga pemerintahan daerah dan birokrasi.
Lebih ironis lagi, kasus korupsi dapat terjadi justru pada orang-orang yang sehari-hari berbicara tentang aturan, pelayanan publik, pembangunan, bahkan moralitas.
Kasus Rafael Alun Trisambodo, misalnya, menjadi contoh bagaimana kewenangan birokrasi dapat bertemu dengan konflik kepentingan dan gratifikasi. KPK menjelaskan bahwa gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dapat menjadi persoalan serius ketika menciptakan konflik kepentingan.
Kasus bantuan sosial pada masa pandemi juga memperlihatkan paradoks yang sama. Kebijakan yang seharusnya ditujukan untuk membantu masyarakat dalam situasi sulit justru dapat berubah menjadi ruang mencari keuntungan ketika kewenangan publik disusupi kepentingan pribadi. KPK menyebut kasus tersebut sebagai contoh bagaimana konflik kepentingan dapat berkembang menjadi penyalahgunaan jabatan dan korupsi.
Pertanyaannya kemudian: mengapa orang yang sudah bersumpah masih bisa melakukan pengkhianatan?
Jawabannya mungkin justru berada pada sifat manusia itu sendiri.
Sumpah tidak otomatis membuat manusia bermoral. Kitab suci yang disentuh saat pengambilan sumpah juga tidak secara otomatis membuat tangan seseorang bersih. Moralitas baru terbukti ketika seseorang memiliki kesempatan untuk berbuat salah tetapi memilih tidak melakukannya.
Godaan terbesar seorang pejabat bukan ketika tidak memiliki kesempatan mengambil keuntungan. Godaan terbesar justru ketika ia mempunyai kewenangan, akses, pengaruh, dan orang-orang yang siap membuka jalan.
Pada situasi seperti itu, sumpah berhadapan langsung dengan kepentingan.
Jika hati nurani kalah, sumpah tinggal suara.
Lebih buruk lagi jika lingkungan di sekitar pejabat justru membenarkan penyimpangan. Gratifikasi dianggap hadiah biasa. Nepotisme disebut sebagai bantuan keluarga. Konflik kepentingan dianggap kewajaran. Fasilitas negara diperlakukan seperti milik pribadi. Jabatan digunakan untuk membangun jaringan kekuasaan. Lama-kelamaan sesuatu yang semula dianggap salah menjadi kebiasaan.
KPK sendiri menyoroti bahwa konflik kepentingan tidak hanya berkaitan dengan keuntungan finansial, tetapi juga dapat menyangkut keluarga, perusahaan, partai, atau kelompok yang memiliki hubungan dengan pejabat. Jika dibiarkan, konflik kepentingan dapat membelokkan keputusan publik dan merusak integritas lembaga.
Maka persoalannya bukan sekadar bagaimana menghukum pejabat yang korup. Kita juga harus bertanya mengapa sistem memungkinkan sumpah begitu mudah dilupakan.
Sumpah jabatan semestinya memiliki konsekuensi moral yang jauh lebih kuat. Setiap pejabat perlu terus diingatkan bahwa jabatan bukan hadiah, melainkan utang tanggung jawab kepada rakyat. Kekuasaan bukan hak untuk dilayani, melainkan kewajiban untuk melayani.
Jangan sampai kitab suci hanya hadir dalam foto pelantikan.
Jangan sampai tangan yang menyentuh kitab suci pada saat sumpah justru kemudian digunakan untuk menandatangani keputusan yang menguntungkan diri sendiri.
Jangan sampai mulut yang mengucapkan kesetiaan kepada negara kemudian diam ketika kepentingan rakyat dikorbankan.
Dan jangan sampai sumpah jabatan hanya menjadi pintu masuk menuju kekuasaan, sementara setelah berada di dalamnya seseorang merasa tidak lagi memiliki kewajiban moral terhadap apa yang pernah diucapkannya.
Sebab pada akhirnya, masyarakat tidak terlalu membutuhkan pejabat yang pandai mengucapkan sumpah. Masyarakat membutuhkan pejabat yang takut mengkhianatinya.
Seorang pejabat mungkin dapat menyembunyikan penyimpangan dari publik. Ia mungkin dapat menghindari pengawasan untuk sementara. Ia bahkan mungkin dapat memanfaatkan celah hukum. Tetapi ada satu pengadilan yang tidak mudah dibungkam: hati nurani.
Dan bagi orang yang mengaku beriman, ada satu saksi yang jauh lebih besar daripada seluruh kamera saat pelantikan.
Tuhan yang menyaksikan sumpah itu sejak pertama kali diucapkan.
Karena itu, persoalan terbesar bukan apakah seorang pejabat pernah bersumpah.
Persoalannya adalah: setelah bertahun-tahun memegang kekuasaan, apakah ia masih menjadi manusia yang sama dengan orang yang dulu berdiri di hadapan kitab suci dan berjanji untuk mengabdi?
Jika jawabannya tidak, maka yang runtuh bukan hanya integritas seorang pejabat.
Yang runtuh adalah makna sumpah itu sendiri.
(Anwar Sanusi)

