Ketika Kejahatan Lebih Murah daripada Keadilan
Di negeri ini, kejahatan sering kali tidak kalah oleh hukum, melainkan oleh kelelahan korban. Bukan karena masyarakat tak tahu mana yang ben...
Di negeri ini, kejahatan sering kali tidak kalah oleh hukum, melainkan oleh kelelahan korban. Bukan karena masyarakat tak tahu mana yang benar dan salah, tetapi karena memperjuangkan kebenaran justru menuntut biaya, waktu, dan tenaga yang lebih besar daripada kerugian itu sendiri. Maka diam perlahan berubah menjadi pilihan yang paling rasional.
Oleh: Ali Ramadhan
Seorang buruh harian di sebuah kota kecil pernah kehilangan ponselnya akibat penjambretan sepulang kerja. Nilainya sekitar dua juta rupiah. Awalnya ia berniat melapor. Ia datang ke kantor polisi, dimintai keterangan, diminta kembali keesokan hari membawa saksi. Ia bolak-balik, mengeluarkan ongkos transport, kehilangan upah harian, dan mendengar kalimat yang sama: “Kami usahakan.”
Hari ketiga, ia berhenti datang. Bukan karena ia mengikhlaskan kejahatan, tetapi karena ia sadar, melanjutkan laporan berarti menambah kerugian. Ponselnya hilang dua juta, tapi biaya dan waktu yang terbuang bisa lebih dari itu. Pada titik itu, keadilan terasa seperti barang mewah.
Kisah serupa dialami pemilik warung kecil yang dirampok malam hari. Uang tunai dan beberapa barang dagangan hilang. Polisi datang, mencatat, memotret, lalu pergi. Proses berjalan, tapi tak pernah benar-benar bergerak. Pelaku sempat ditangkap, lalu dilepas karena bukti kurang kuat.
Sementara itu, warung tutup beberapa minggu. Modal habis, trauma tinggal. Tidak ada ganti rugi. Tidak ada pendampingan. Dalam satu peristiwa, pelaku kembali ke hidupnya, korban kehilangan penghidupan.
Inilah wajah keadilan yang dirasakan masyarakat kecil: hadir secara prosedur, tapi absen secara makna.
Lebih jauh ke pinggiran desa, persoalan menjadi lebih sunyi tapi dampaknya jauh lebih luas. Di sekitar kawasan hutan, warga melihat kayu ditebang malam hari. Truk keluar masuk tanpa malu. Semua orang tahu ini ilegal. Semua orang juga tahu siapa yang terlibat.
Namun tidak ada yang berani melapor. Pernah ada satu warga mencoba bicara. Tak lama, ia mendapat tekanan sosial dan ancaman halus. Proses hukum berhenti di laporan awal. Penebangan terus berlangsung. Ketika banjir datang dan sawah rusak, tidak ada pelaku yang dimintai tanggung jawab.
Dalam kasus seperti ini, diam bukan sikap pengecut, melainkan bentuk perlindungan diri.
Sementara di tingkat yang lebih tinggi, kejahatan tampil lebih rapi dan terhormat. Korupsi dana desa, misalnya. Jalan desa tak selesai dibangun, bantuan sosial bocor, fasilitas publik mangkrak. Setelah lama beredar sebagai gosip, kasus akhirnya masuk pengadilan.
Vonis dijatuhkan. Hukuman ada. Tapi ringan. Sebagian uang tak kembali. Pelaku menjalani hukuman, lalu kembali ke masyarakat dengan hidup yang relatif normal. Sementara warga desa tetap melewati jalan rusak setiap hari, tahun demi tahun. Korupsi selesai di atas kertas, tapi dampaknya abadi di kehidupan rakyat.
Di pasar tradisional, kejahatan hadir dalam bentuk yang lebih halus. Pedagang diminta membayar uang “keamanan”. Tidak membayar berarti lapak diganggu. Secara hukum ini pemalakan, tapi dikemas sebagai kesepakatan. Melapor berarti kehilangan tempat berdagang. Maka pedagang memilih membayar, sedikit demi sedikit, rutin dan terpaksa.
Kejahatan ini tidak bersembunyi. Ia hidup terang-terangan karena korban tidak punya ruang aman untuk melawan.
Dari penjambretan, perampokan, pemalakan hutan, hingga korupsi, pola yang sama terus berulang. Korban selalu memikul beban lebih berat daripada pelaku. Biaya laporan, waktu yang hilang, tekanan psikologis, risiko sosial—semua ditanggung mereka yang sudah lebih dulu dirugikan.
Sementara pelaku, terutama yang punya jaringan, uang, atau kuasa, justru lebih siap menghadapi sistem. Bagi mereka, hukum bukan momok, melainkan arena negosiasi.
Tak heran jika banyak kasus berhenti di tengah jalan. Laporan mengendap. Perkara dianggap kecil. Nilai kerugian dinilai tak sepadan dengan proses. Dalam logika birokrasi, mungkin masuk akal. Dalam logika korban, ini berarti satu hal: kejahatan dibiarkan menang.
Masalahnya bukan semata aparat atau aturan. Masalahnya adalah keadilan yang terasa jauh dari kehidupan nyata masyarakat. Ketika hukum menuntut korban untuk kuat, sabar, dan berbiaya besar, sementara pelaku cukup licik dan sabar menunggu, maka keseimbangan telah runtuh.
Akibatnya, kepercayaan publik terkikis pelan-pelan. Masyarakat tidak lagi bertanya “apa yang benar”, melainkan “apa yang paling aman”. Dan jawaban itu sering kali adalah diam.
Jika kejahatan terus terasa murah dan keadilan terus terasa mahal, maka yang kalah bukan hanya korban hari ini. Yang kalah adalah rasa aman bersama. Yang kalah adalah wibawa hukum. Yang kalah adalah negara itu sendiri.
Pertanyaannya kini bukan lagi mengapa korban enggan melapor, melainkan kapan keadilan benar-benar dibuat sederhana, murah, dan berpihak kepada mereka yang paling rentan. Sebab selama itu belum terwujud, kejahatan akan terus menang—bukan karena kuat, tetapi karena dibiarkan.
Contoh kasus yang terjadi
- Kasus Penjambretan (Oknum Polisi)
Polda Bali Ancam Pecat Polisi yang Jambret Kalung Pedagang di Buleleng
Judul: Polda Bali Ancam Pecat Polisi yang Jambret Kalung Pedagang di Buleleng (Detik)
(Peristiwa oknum polisi menjambret pedagang di Desa Pancasari, Bali — jadi contoh konkret kriminal yang terjadi di lapangan.)
- Kasus Perampokan Besar di Kalbar
Pelarian 2 Perampok Duit Rp 1 Miliar Berujung Kelaparan di Hutan Kalbar
Judul: Pelarian 2 Perampok Duit Rp 1 Miliar Berujung Kelaparan di Hutan Kalbar (Detik)
(Kasus perampokan besar bernilai miliaran rupiah yang sempat viral.)
- Kasus Pemalakan / Kriminal Hutan
Kemenhut Tindak Tegas 10 Kasus Pembalakan dan Jual Beli Satwa Liar
Judul: Kemenhut Tindak Tegas 10 Kasus Pembalakan dan Jual Beli Satwa Liar (Detik)
(Berita penindakan kejahatan kehutanan, termasuk pembalakan liar — relevan dengan tema kriminal hutan.)
- Kasus Perusakan / Perambahan Hutan oleh Polda Riau
Polda Riau Bongkar 21 Kasus Perusakan Hutan, Lahan Terdampak Capai 2.360 Ha
Judul: Polda Riau Bongkar 21 Kasus Perusakan Hutan, Lahan Terdampak Capai 2.360 Ha (Detik)
(Contoh nyata penanganan kejahatan hutan skala besar yang menimbulkan kerugian lingkungan.)
- Kasus Korupsi Pengelolaan Kawasan Hutan
KPK tetapkan tiga tersangka kasus suap pengelolaan kawasan hutan
Judul: KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Suap Pengelolaan Kawasan Hutan (ANTARA)
(Kasus korupsi/OTT KPK terkait suap dalam pengelolaan hutan — cocok untuk esai tentang kriminal kelas atas.)
- Contoh Korupsi Skala Besar (Pertamina)
2025 Pertamina corruption case (Wikipedia)
Judul: 2025 Pertamina Corruption Case (Wikipedia)
(Kasus korupsi besar di BUMN dengan kerugian negara sangat besar, bisa jadi ilustrasi kriminalitas berkuasa.)
Pilihan





