Nur Aini dan Negara yang Terlalu Percaya Angka
Pasuruan, Rulis: Kasus Nur Aini datang seperti tamparan keras bagi nurani kita. Ia bukan pejabat tinggi. Bukan pula tokoh publik. Ia hanya seorang guru sekolah dasar di Kabupaten Pasuruan—satu dari ribuan guru yang setiap hari memikul masa depan anak-anak desa. Namun dari langkah kecilnya, kita justru melihat wajah besar negara: dingin, rapi, dan terlalu percaya pada angka.
Setiap pagi, Nur Aini menempuh perjalanan yang tak masuk akal bagi siapa pun yang memahami realitas lapangan: 114 kilometer pulang-pergi. Dari rumah menuju sekolah di kaki Bromo. Jalan berkelok, cuaca tak menentu, risiko kecelakaan, ongkos transportasi, dan kelelahan fisik yang menumpuk hari demi hari. Itu bukan sekadar jarak di Google Maps. Itu jarak yang menggerus tenaga, emosi, dan keselamatan.
Ia tidak menuntut fasilitas. Tidak meminta tunjangan khusus. Permintaannya sederhana: mutasi agar bisa mengajar lebih dekat dengan tempat tinggal. Permintaan yang, di banyak daerah, justru dianggap wajar. Namun yang datang bukan solusi, melainkan pemecatan.
Pemerintah daerah berdiri tegak di atas dokumen. Absensi. Angka. Pasal. PP Nomor 94 Tahun 2021. Rekomendasi KASN. Semua sah. Semua rapi. Secara administratif, negara tampak benar. Tak ada prosedur yang dilanggar di atas kertas.
Masalahnya, hidup manusia tidak selalu muat di tabel Excel.
Nur Aini membantah keras tuduhan bolos. Ia menyebut absensinya direkayasa—dibolong-bolongi—agar terlihat sering alfa. Tuduhan ini serius dan seharusnya diuji tuntas. Bukan sekadar dicatat lalu ditutup. Namun proses berjalan cepat. Terlalu cepat untuk sebuah keputusan yang mematikan karier dan martabat seseorang.
Ada pula insiden klarifikasi yang menjadi titik balik. Nur Aini izin ke toilet, lalu tak kembali ke ruangan. Walk-out. Proses dianggap gagal. Surat pemecatan pun meluncur. Selesai.
Benarkah selesai?
Di sinilah negara sering keliru membaca manusia. Data memang penting. Aturan memang harus ditegakkan. Tapi konteks lebih penting. Perjalanan 114 kilometer setiap hari bukan sekadar soal disiplin waktu. Ia adalah soal keselamatan, beban psikis, tekanan ekonomi, dan daya tahan manusia.
Jika memang ada konflik internal di sekolah—dan indikasinya ada—bukankah tugas pemerintah daerah adalah menyembuhkan, bukan langsung memvonis? Bukankah negara seharusnya hadir sebagai penengah, bukan hanya sebagai hakim?
Bandingkan dengan pendekatan Dedi Mulyadi di Jawa Barat. KDM berulang kali menegaskan bahwa penempatan kepala sekolah dan guru harus sedekat mungkin dengan domisili. Logikanya sederhana dan sangat masuk akal: pendidikan akan berjalan baik jika pendidiknya hidup secara manusiawi. Guru bukan mesin absensi. Mereka aset negara yang harus dirawat, bukan diperas hingga rusak lalu dibuang.
Jika pendekatan itu diterapkan di Pasuruan, cerita Nur Aini mungkin berbeda. Mediasi didahulukan. Audit absensi diuji silang dengan kehadiran faktual. Konflik internal sekolah diselesaikan. Mutasi diperlakukan bukan sebagai hadiah, melainkan sebagai kebijakan rasional berbasis akal sehat.
Tentu, disiplin ASN tidak bisa ditawar. Namun disiplin tanpa empati berubah menjadi kekerasan administratif. Negara seharusnya mampu memegang dua hal sekaligus: tegas pada aturan, adil pada manusia.
Kasus Nur Aini bukan sekadar soal bolos atau tidak bolos. Ini adalah cermin cara kita memperlakukan guru di daerah sulit. Apakah kita ingin pendidikan maju dengan memecat mereka yang sudah lelah? Atau memperbaiki sistem agar mereka bisa bertahan dan terus mengabdi?
Jika guru sudah berbicara lirih dan negara menjawab dengan palu, jangan heran bila kelas-kelas di pelosok semakin sepi. Yang pergi bukan hanya seorang guru—kepercayaan publik ikut terkikis.
Maka wajar jika di media sosial muncul suara-suara getir: andai gubernurnya KDM, tentu Nur Aini dipermudah urusannya, dipindahkan lebih dekat ke rumahnya.
Satu kata yang terasa mahal dalam birokrasi kita: manusiawi.
(sumber utama dari akun FB)
Pilihan




