Literasi Hukum: Pengetahuan yang Terlupakan di Ruang Pendidikan


Di dunia pendidikan, hukum sering hadir hanya sebagai “pemadam kebakaran”: muncul ketika konflik, pelanggaran, atau perkara hukum tak terelakkan. Padahal, jauh sebelum sengketa terjadi, literasi hukum seharusnya hidup sebagai kesadaran, keterampilan, dan kebiasaan berpikir. Artikel ini mengulas literasi hukum sebagai pengetahuan yang terlepas dari sekadar hafalan aturan, melainkan sebagai kemampuan memahami, menafsirkan, dan menggunakan hukum dalam kehidupan sehari-hari—khususnya dalam konteks pendidikan dan masyarakat luas.

Hukum yang Datang Terlambat

Di banyak lembaga pendidikan, hukum sering datang dalam suasana tegang. Ia hadir saat seorang guru dilaporkan, saat sekolah digugat, atau ketika peserta didik terjerat kasus pidana maupun perdata. Hukum muncul sebagai sesuatu yang menakutkan, kaku, dan seolah berdiri di luar kehidupan pendidikan yang selama ini dianggap sebagai ruang moral dan etika.

Ironisnya, hukum justru absen ketika pendidikan berjalan normal. Ia tidak diperkenalkan sebagai pengetahuan hidup, tidak dibicarakan sebagai alat perlindungan, apalagi sebagai sarana pemberdayaan. Akibatnya, warga sekolah—guru, siswa, tenaga kependidikan, bahkan pengelola lembaga—kerap gagap ketika berhadapan dengan persoalan hukum. Mereka tahu ada aturan, tetapi tidak memahami makna, batas, dan cara menggunakannya.

Di sinilah letak persoalan mendasar: literasi hukum tidak tumbuh sebagai bagian dari kebudayaan pendidikan.

Literasi Hukum Bukan Hafalan Pasal

Sering kali, hukum dipersempit menjadi kumpulan pasal dan undang-undang. Pendekatan ini membuat hukum terasa jauh dari kehidupan sehari-hari. Literasi hukum sejatinya bukan soal menghafal nomor pasal, melainkan kemampuan memahami bagaimana hukum bekerja dalam situasi konkret.

Literasi hukum adalah kecakapan membaca realitas sosial melalui kacamata hukum. Ia mencakup kesadaran akan hak dan kewajiban, kemampuan menafsirkan aturan, serta keterampilan menggunakan mekanisme hukum secara tepat dan proporsional. Dengan literasi hukum, seseorang tidak sekadar tahu bahwa “ada aturan”, tetapi memahami mengapa aturan itu ada, bagaimana ia diterapkan, dan apa konsekuensinya.

Dalam konteks pendidikan, literasi hukum membantu individu memahami batas antara disiplin dan kekerasan, antara kebebasan berekspresi dan pelanggaran etika, antara kewenangan lembaga dan hak personal. Tanpa pemahaman ini, hukum mudah disalahpahami sebagai ancaman, bukan perlindungan.

Sekolah sebagai Ruang Sosial yang Rentan

Sekolah bukan ruang steril dari konflik. Ia adalah miniatur masyarakat dengan beragam latar belakang, kepentingan, dan relasi kuasa. Di dalamnya ada hierarki, otoritas, emosi, dan dinamika sosial yang kompleks. Dalam ruang seperti ini, potensi pelanggaran hukum selalu ada—baik disadari maupun tidak.

Ketika literasi hukum rendah, konflik kecil bisa membesar. Kesalahpahaman sederhana dapat berujung laporan pidana. Masalah internal yang seharusnya selesai secara edukatif justru bergeser ke ranah hukum karena tidak ada pemahaman tentang mekanisme penyelesaian yang tepat.

Sebaliknya, dengan literasi hukum yang memadai, warga sekolah mampu membaca situasi secara jernih. Mereka tahu kapan harus bertindak, kapan harus menahan diri, dan bagaimana menyelesaikan persoalan tanpa melanggar hak pihak lain.

Hukum sebagai Alat Pemberdayaan

Ada anggapan bahwa hukum hanya berpihak pada yang kuat: mereka yang berduit, berkuasa, dan berpengaruh. Anggapan ini tumbuh subur di masyarakat dengan tingkat literasi hukum yang rendah. Ketidaktahuan membuat hukum tampak eksklusif dan menakutkan.

Literasi hukum justru membalik anggapan tersebut. Dengan pemahaman yang cukup, hukum dapat menjadi alat pemberdayaan, terutama bagi kelompok rentan. Ia memberi keberanian untuk berkata “tidak” pada ketidakadilan, sekaligus kecakapan untuk memperjuangkan hak secara benar.

Dalam dunia pendidikan, literasi hukum melindungi guru dari kriminalisasi, melindungi siswa dari perlakuan sewenang-wenang, serta melindungi lembaga dari kesalahan prosedural yang berujung masalah hukum. Hukum tidak lagi menjadi momok, melainkan pagar yang menjaga semua pihak tetap berada di jalur yang adil.

Kesadaran Hukum sebagai Budaya

Literasi hukum tidak cukup diajarkan sebagai mata pelajaran atau sosialisasi sesekali. Ia harus tumbuh sebagai budaya. Budaya sadar hukum berarti kebiasaan bertanya sebelum bertindak: apakah ini melanggar hak orang lain? Apakah ada aturan yang mengatur hal ini? Apa konsekuensi dari tindakan ini?

Budaya ini tidak lahir dari ketakutan terhadap sanksi, tetapi dari pemahaman akan nilai keadilan dan keteraturan. Pendidikan memiliki peran strategis dalam membangun budaya ini sejak dini. Ketika siswa diajak memahami hak dan kewajiban mereka, ketika guru menyadari batas kewenangannya, dan ketika lembaga bersikap transparan, literasi hukum perlahan menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.

Dari Teks ke Konteks

Salah satu kelemahan pendekatan hukum di dunia pendidikan adalah kecenderungan tekstual. Aturan dibaca apa adanya tanpa mempertimbangkan konteks sosial dan kemanusiaan. Literasi hukum yang utuh justru menuntut kemampuan analisis dan interpretasi.

Memahami hukum berarti memahami ruh di balik aturan. Mengapa suatu larangan dibuat? Nilai apa yang hendak dijaga? Bagaimana menerapkannya tanpa menghilangkan rasa keadilan? Pertanyaan-pertanyaan ini penting agar hukum tidak menjadi alat kekerasan simbolik yang justru merusak tujuan pendidikan itu sendiri.

Dalam praktiknya, literasi hukum mengajarkan keseimbangan antara kepatuhan dan kebijaksanaan.

Pendidikan yang Membebaskan, Bukan Menjerat

Pendidikan sejatinya bertujuan membebaskan manusia dari kebodohan, ketakutan, dan ketidakadilan. Tanpa literasi hukum, pendidikan justru berpotensi menjerat: individu merasa aman di ruang sekolah, tetapi rapuh ketika berhadapan dengan realitas hukum di luar.

Literasi hukum membantu peserta didik memahami dunia yang akan mereka masuki. Mereka belajar bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum, bahwa kebebasan selalu berdampingan dengan tanggung jawab, dan bahwa hukum adalah bagian dari kehidupan warga negara.

Dengan pemahaman ini, lulusan pendidikan tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga matang secara sosial dan hukum.

Menggeser Paradigma

Sudah saatnya paradigma tentang hukum di dunia pendidikan diubah. Hukum tidak boleh hanya hadir ketika masalah terjadi. Ia harus menjadi bagian dari proses pembelajaran kehidupan. Literasi hukum bukan milik fakultas hukum semata, melainkan kebutuhan semua warga pendidikan.

Ketika literasi hukum terinternalisasi, konflik tidak mudah meledak, kesalahpahaman dapat diredam, dan keadilan dapat diperjuangkan tanpa kekerasan. Pendidikan pun kembali pada hakikatnya: ruang aman untuk tumbuh, belajar, dan menjadi manusia seutuhnya.

Hukum yang Menghidupkan

Literasi hukum adalah jembatan antara aturan dan kehidupan. Ia menghubungkan teks dengan konteks, pasal dengan nurani, serta kewajiban dengan hak. Dalam dunia pendidikan, literasi hukum bukan sekadar pengetahuan tambahan, melainkan fondasi penting bagi terciptanya ruang belajar yang adil dan bermartabat.

Jika pendidikan ingin melahirkan generasi yang kritis, berani, dan bertanggung jawab, maka literasi hukum tidak boleh lagi menjadi pengetahuan yang terlupakan. Ia harus dihidupkan, diajarkan, dan dipraktikkan—bukan sebagai ancaman, tetapi sebagai cahaya penuntun dalam kehidupan bersama.

(Subangun/Rulis)

Pilihan

Tulisan terkait

Utama 2926362351633508018

Posting Komentar

Komentar dan kritik Anda akan memberi semangat pada penulis untuk lebih kreatif lagi.Komentar akan diposting setelah mendapat persetujuan dari admin.Silakan

emo-but-icon

Baru


Daftar Isi


 

Kolom Aja

 Lihat semua Kolom Aja >

Banner untuk Anda

Banner untuk Anda
Anda punya rencana kegiatan yang mau dipublikasikan dalam bentuk banner? Kegiatan apapun, silakan kirim lewat email penulisrulis@gmail.com, dan akan kami terbitkan di halaman ini. Gratis

Kearifan Lokal

 Lihat semua Kearifan Lokal >

Relaksasi


 


 

Jadwal Sholat

item
close